REVIEW JURNAL PAJAK
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN DAN PERANNYA DALAM MEMPERKUAT BUDGETAIR PERPAJAKAN
DARI SUDUT PANDANG EKONOMI
[Sumber] Pajak merupakan iuran wajib dari rakyat untuk
negara sebagai bentuk peran dalam pembangunan yang pelaksanaannya didasarkan
pada undang-undang. Dilihat dari sudut pandang ekonomi, pajak dapat dipahami
sebagai berpindahnya sumber daya dari sektor pribadi ke sektor umum. Pemahaman ini
membuat perubahan pada dua situasi dari adanya pajak. Pertama adalah
berkurangnya kemampuan seseorang untuk menguasai sumber daya, dan yang kedua
adalah bertambahnya keuangan milik negara dalam menyediakan barang jasa demi
kepentingan bersama. Salah satu fungsi pajak adalah fungsi anggaran (budgetair), yang merupakan sumber
pendapatan negara untuk memberikan biaya kepada keperluan-keperluan negara.
Sedangkan salah satu bentuk pajak yaitu pajak penghasilan, yang merupakan pajak
negara dan pajak langsung yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Pajak penghasilan adalah salah satu komponen dari
sumber penerimaan perpajakan negara terbesar, yang rata-rata proporsi
penerimaan perpajakan negara yang berasal dari pajak penghasilan bisa mencapai
lebih dari 30% setiap tahunnya. Dalam jurnal ini pun, dikatakan bahwa jumlah pajak
penghasilan selalu mengalami kenaikan setiap tahun. Dari segi budgetair-nya, jika terjadi pergeseran tarif
dalam pajak, pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak
negara. Untuk melakukan pencapaian tujuan budgetair,
penerapan pergeseran tarif ini bergantung dengan ketetapan strategi
memodifikasi tarif pajak. Tepat atau tidaknya strategi ini, dilihat berdasarkan
dampak dari penerimaan pajak penghasilan negara. selain itu, dengan adanya
perubahan tarif ini, diharapkan agar terjadi peningkatan penerimaan pajak
negara secara signifikan.
Dengan adanya perubahan undang-undang tentang
pajak penghasilan, diikuti oleh adanya perubahan tarif pajak penghasilan, dari
segi besarnya tarif, juga banyaknya tingkatan. Perubahan tarif ini, diupayakan
agar bisa meningkatkan jumlah penerimaan pajak penghasilan, yang memiliki
tujuan untuk memperkuat fungsi dan optimalisasi pajak. Namun, ada kalanya
peubahan peningkatan penerimaan pajak penghasilan tidak terlalu signifikan yang
disebabkan oleh latar belakang dari perubahan motif itu. Di samping itu, tujuan
perubahan tarif sulit dibuktikan kebenarannya atas tujuan untuk kemaslahatan
bangsa dan negara secara utuh atau hanya sebagian saja. Kondisi perekonomian juga
memengaruhi tingkat penerimaan pajak ini, yaitu inflasi, hambatan-hambatan yang
muncul saat pemungutan pajak dan sebagainya.
Tolak ukur yang paling terukur adalah tingkat
dari nominal penerimaan pajak, sebab sulit untuk melihat dari dampak pajak dari
fungsi regulered, stabilitas dan
redistribusi pendapatan. Selain itu, fungsi-fungsi pajak juga dipengaruhi oleh
kondisi perekonomian negara, aturan-aturan pemerintah dan perkembangan bangsa
serta negara. Maka, perubahan tarif ini tidak terlalu dapat dirasakan manfaat
positifnya. Semakin ke depan tarif pajak penghasilan, maka semakin berlapis. Sebagian
besar masyarakat, tarif pajak yang semakin besar, akan menyulitkan mereka. Dengan keadaan seperti ini, tak jarang jika masyarajat mulai melakukan utang demi membayar pajak. Selain itu, terkait dengan kompleksitas dan aturan-aturan pajak yang pada akhirnya menyulut wajib pajak untuk melaksanakan kecurangan dengan adanya penggelapan pajak dan
penghindaran melakukan wajib pajak. Hal yang seperti ini, bisa mendorong para
petugas pajak untuk melakukan kolusi. Walaupun terjadi peningkatan nominal penerimaan
pajak setiap tahun, tetapi pengukuran dalam angka nominal jarang menjadi
indikasi pada kinerja penerimaan pajak yang telah optimal.
Baca juga:
Oleh:
Aisyah Luluk Nurjanah
1902056050
Komentar
Posting Komentar