24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen

 [SUMBER] Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menutup sejumlah 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang masih beroperasi. Hal ini tentu dilakukan karena alasan tertentu, salah satunya yaitu untuk reorganisasi. Yang mana merupakan salah satu strategi Ditjen Pajak dengan harapan pelayanan pajak yang berlangsung bisa berjalan dengan efektif dan efisien.

Walaupun terdapat 24 KPP dihentikan, tetapi Ditjen Pajak menambah 18 Kantor Pelayanan Pajak Madya yang baru. Dengan adanya tambahan KPP Madya baru yang merupakan bentuk dari reformasi perpajakan, diharapkan pelayanan pajak bisa berjalan dengan lebih baik dan terintegrasi. Dari penambahan KPP Madya yang dilakukan oleh Ditjen Pajak, KPP utama yang tidak ditutup, ditugaskan untuk fokus pada penguasaan wilayah yang meliputi penguasaan informasi, pendataan, serta pemetaan subjek dan objek pajak melalui produksi data. Sedangkan KPP Madya lebih diarahkan kepada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan.

Sejumlah KPP Madya yang baru, mengalami adaptasi terhadap wilayah kerja. Hal ini tentu saja terjadi, sebab reorganisasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak. Reorganisasi ini dilakukan sebagai proses untuk menyesuaikan beban kerja, wilayah kerja, serta akibat dari pembentukan KPP Madya yang baru saja dilakukan pada tanggal 24 Mei 2021. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184 Tahun 2020 yang mengamanatkan target pembentukan KPP Madya bisa terlaksana dengan cepat pada tahun 2021. Dan, amanat tersebut bisa terlaksana dengan baik dengan adanya 18 KPP Madya yang baru dibuka. 15 di pulau Jawa dan 3 di luar Jawa.

Selnajutnya, ekhawatiran mengenai utang yang berlebihan, ditinjau oleh Bank Pembangunan Asia bahwa hal tersebut bisa diatasi dengan adanya reformasi fiskal untuk melebarkan basis pajak dan kepatuhan pajak, serta tentunya menutup kekurangan-kekurangan perpajakan yang sudah berlangsung. Negara Indonesia juga memerlukan tindakan yang mana bisa mendorong pemulihan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan baru. Menurut direktur Bank Pembangunan Asia—Winfried Wicklein, Indonesia baru akan kembali ke jalur pertumbuhan ekonomi normalnya, yaitu sebesar 5% di tahun depan—2022.


Baca juga:

Analisis Berita "Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini"

ANALISIS "TRANSAKSI KRIPTO BAKAL KENA PAJAK, KAPAN ATURAN KELUAR?"

Mentri Keuangan Sri Mulyani perintah DPJ olah ratusan jenis data pajak

Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak

Komentar