24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen
[SUMBER] Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menutup sejumlah 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang masih beroperasi. Hal ini tentu dilakukan karena alasan tertentu, salah satunya yaitu untuk reorganisasi. Yang mana merupakan salah satu strategi Ditjen Pajak dengan harapan pelayanan pajak yang berlangsung bisa berjalan dengan efektif dan efisien. Walaupun terdapat 24 KPP dihentikan, tetapi Ditjen Pajak menambah 18 Kantor Pelayanan Pajak Madya yang baru. Dengan adanya tambahan KPP Madya baru yang merupakan bentuk dari reformasi perpajakan, diharapkan pelayanan pajak bisa berjalan dengan lebih baik dan terintegrasi. Dari penambahan KPP Madya yang dilakukan oleh Ditjen Pajak, KPP utama yang tidak ditutup, ditugaskan untuk fokus pada penguasaan wilayah yang meliputi penguasaan informasi, pendataan, serta pemetaan subjek dan objek pajak melalui produksi data. Sedangkan KPP Madya lebih diarahkan kepada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan. Sejumlah KPP Madya y...