REVIEW JURNAL PAJAK

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN DAN PERANNYA DALAM MEMPERKUAT BUDGETAIR PERPAJAKAN

DARI SUDUT PANDANG EKONOMI


[Sumber] Pajak merupakan iuran wajib dari rakyat untuk negara sebagai bentuk peran dalam pembangunan yang pelaksanaannya didasarkan pada undang-undang. Dilihat dari sudut pandang ekonomi, pajak dapat dipahami sebagai berpindahnya sumber daya dari sektor pribadi ke sektor umum. Pemahaman ini membuat perubahan pada dua situasi dari adanya pajak. Pertama adalah berkurangnya kemampuan seseorang untuk menguasai sumber daya, dan yang kedua adalah bertambahnya keuangan milik negara dalam menyediakan barang jasa demi kepentingan bersama. Salah satu fungsi pajak adalah fungsi anggaran (budgetair), yang merupakan sumber pendapatan negara untuk memberikan biaya kepada keperluan-keperluan negara. Sedangkan salah satu bentuk pajak yaitu pajak penghasilan, yang merupakan pajak negara dan pajak langsung yang dipungut oleh pemerintah pusat.

Pajak penghasilan adalah salah satu komponen dari sumber penerimaan perpajakan negara terbesar, yang rata-rata proporsi penerimaan perpajakan negara yang berasal dari pajak penghasilan bisa mencapai lebih dari 30% setiap tahunnya. Dalam jurnal ini pun, dikatakan bahwa jumlah pajak penghasilan selalu mengalami kenaikan setiap tahun. Dari segi ­budgetair-nya, jika terjadi pergeseran tarif dalam pajak, pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Untuk melakukan pencapaian tujuan budgetair, penerapan pergeseran tarif ini bergantung dengan ketetapan strategi memodifikasi tarif pajak. Tepat atau tidaknya strategi ini, dilihat berdasarkan dampak dari penerimaan pajak penghasilan negara. selain itu, dengan adanya perubahan tarif ini, diharapkan agar terjadi peningkatan penerimaan pajak negara secara signifikan.

Dengan adanya perubahan undang-undang tentang pajak penghasilan, diikuti oleh adanya perubahan tarif pajak penghasilan, dari segi besarnya tarif, juga banyaknya tingkatan. Perubahan tarif ini, diupayakan agar bisa meningkatkan jumlah penerimaan pajak penghasilan, yang memiliki tujuan untuk memperkuat fungsi dan optimalisasi pajak. Namun, ada kalanya peubahan peningkatan penerimaan pajak penghasilan tidak terlalu signifikan yang disebabkan oleh latar belakang dari perubahan motif itu. Di samping itu, tujuan perubahan tarif sulit dibuktikan kebenarannya atas tujuan untuk kemaslahatan bangsa dan negara secara utuh atau hanya sebagian saja. Kondisi perekonomian juga memengaruhi tingkat penerimaan pajak ini, yaitu inflasi, hambatan-hambatan yang muncul saat pemungutan pajak dan sebagainya.

Tolak ukur yang paling terukur adalah tingkat dari nominal penerimaan pajak, sebab sulit untuk melihat dari dampak pajak dari fungsi regulered, stabilitas dan redistribusi pendapatan. Selain itu, fungsi-fungsi pajak juga dipengaruhi oleh kondisi perekonomian negara, aturan-aturan pemerintah dan perkembangan bangsa serta negara. Maka, perubahan tarif ini tidak terlalu dapat dirasakan manfaat positifnya. Semakin ke depan tarif pajak penghasilan, maka semakin berlapis. Sebagian besar masyarakat, tarif pajak yang semakin besar, akan menyulitkan mereka. Dengan keadaan seperti ini, tak jarang jika masyarajat mulai melakukan utang demi membayar pajak. Selain itu, terkait dengan kompleksitas dan aturan-aturan pajak yang pada akhirnya menyulut wajib pajak untuk melaksanakan kecurangan dengan adanya penggelapan pajak dan penghindaran melakukan wajib pajak. Hal yang seperti ini, bisa mendorong para petugas pajak untuk melakukan kolusi. Walaupun terjadi peningkatan nominal penerimaan pajak setiap tahun, tetapi pengukuran dalam angka nominal jarang menjadi indikasi pada kinerja penerimaan pajak yang telah optimal. 


Baca juga:

Oleh:
Aisyah Luluk Nurjanah
1902056050

Komentar